[PERPANJANGAN] Persyaratan caGub & caWagub dan caDPM FEUA 2015

A. Persyaratan Umum (Cagub & Cawagub dan Ca-DPM)       
  1.   Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
  3. Mahasiswa Fakultas Ekonomi yang masih aktif dan terdaftar, minimal semester 4 dan maksimal semester 8 (untuk program S1) dan maksimal semester 6 (untuk program DIII). Dibuktikan dengan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebanyak 2 lembar dan memperlihatkan KTM asli
  4.  Pas foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar (terbaru) dan beserta softcopy-nya
  5. Surat Keterangan Bebas Sanksi Akademis yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Andalas
  6. Mempunyai pengalaman organisasi, dibuktikan dengan lampiran fotokopi sertifikat / Surat Keterangan dari lembaga atau organisasi yang bersangkutan
  7. Tidak menjabat sebagai pengurus lembaga legislatif ataupun presidium di organisasi lain yang berada di dalam kampus dan dibuktikan dengan melampirkan Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,00
  8. Surat Pernyataan bersedia tidak tamat selama menjabat, ditandatangani dan bermaterai Rp. 6000,00
  9.   Pernah mengikuti LKMM tingkat dasar atau sederajat yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat (fotokopi) atau Surat Keterangan dan memperlihatkan yang aslinya
  10. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,6 dan dibuktikan dengan transkrip nilai terbaru
  11. Mengisi formulir pendaftaran yang dikeluarkan oleh BPU FE Universitas Andalas (dapat diakses di Formulir cagub CLICK HERE Formulir cawagub CLICK HERE | Formulir caDPM CLICK HERE ) selambat-lambatnya 23 Mei 2015 pukul 23.59.
  12. Seluruh persyaratan dikirim dalam bentuk softcopy ke email: ppupemirafeua@gmail.com
B.     Persyaratan Khusus (Cagub & Cawagub)
1. Membuat tulisan (artikel) dengan tema:
  •    Kontribusi BEM FE sebagai problem solver
Diketik minimal 5 halaman, font Times New Roman 12, spasi 1.5 dan dengan margin 4cm (kiri) 3 cm (kanan) 3cm (atas) 3cm (bawah)

2.      Bersedia dicalonkan dan menyalonkan diri, dinyatakan secara tertulis dan dibuktikan dengan dukungan minimal 80 KTM* (asli+fotokopi) Fakultas Ekonomi Universitas Andalas disertai tanda tangan dengan format sebagai berikut :
No
Nama
No. BP
Jurusan
Tanda Tangan





*KTM harus ada perwakilan dari masing-masing jurusan
(KTM dapat diganti dengan fotokopi KTP beserta KRS)

C.    Persyaratan Khusus (Ca-DPM)
  1. Bersedia dicalonkan dan menyalonkan diri, dinyatakan secara tertulis dan dibuktikan dengan dukungan minimal 20 KTM* (asli+fotokopi) Fakultas Ekonomi Universitas Andalas disertai tanda tangan dengan format sebagai berikut :

No
Nama
No. BP
Jurusan
Tanda Tangan





*KTM harus ada perwakilan dari masing-masing jurusan
 (KTM dapat diganti dengan fotokopi KTP beserta KRS)








Contact Person : Silvia  082384820602
Cindy 081364727234

Persyaratan caGub dan caDPM FEUA 2015

A. Persyaratan Umum (Cagub dan Ca-DPM)
1.   Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.  Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
3. Mahasiswa Fakultas Ekonomi yang masih aktif dan terdaftar, minimal semester 4 dan maksimal semester 8 (untuk program S1) dan maksimal semester 6 (untuk program DIII). Dibuktikan dengan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebanyak 2 lembar dan memperlihatkan KTM asli
4.   Pas foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar (terbaru) dan beserta softcopy-nya
5. Surat Keterangan Bebas Sanksi Akademis yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Andalas
6.   Mempunyai pengalaman organisasi, dibuktikan dengan lampiran fotokopi sertifikat / Surat Keterangan dari lembaga atau organisasi yang bersangkutan
7. Tidak menjabat sebagai pengurus lembaga legislatif ataupun presidium di organisasi lain yang berada di dalam kampus dan dibuktikan dengan melampirkan Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,00
8.  Surat Pernyataan bersedia tidak tamat selama menjabat, ditandatangani dan bermaterai Rp. 6000,00
9. Pernah mengikuti LKMM tingkat dasar atau sederajat yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat (fotokopi) atau Surat Keterangan dan memperlihatkan yang aslinya
10. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dan dibuktikan dengan transkrip nilai terbaru
11. Mengisi formulir pendaftaran yang dikeluarkan oleh BPU FE Universitas Andalas 
       Formulir cagub   CLICK HERE
       Formulir caDPM CLICK HERE

B Persyaratan Khusus (Cagub)
1.   Membuat tulisan (artikel) dengan tema:
Kontribusi BEM FE sebagai problem solver
Diketik minimal 5 halaman, font Times New Roman 12, spasi 1.5 dan dengan margin 4cm (kiri) 3 cm (kanan) 3cm (atas) 3cm (bawah)


2.   Bersedia dicalonkan dan menyalonkan diri, dinyatakan secara tertulis dan dibuktikan dengan dukungan minimal 80 KTM* (asli+fotokopi) Fakultas Ekonomi Universitas Andalas disertai tanda tangan dengan format sebagai berikut :

No
Nama
No. BP
Jurusan
Tanda Tangan
                         *KTM min. 20 Ilmu Ekonomi, 20 Manajemen, 20 Akuntansi, dan 20 Ekonomi D3 
(KTM dapat diganti dengan fotokopi KTP beserta KRS)

3.   Menyerahkan semua persyaratan di atas (persyaratan umum dan khusus) dalam amplop cokelat ukuran F4, dari hari Senin (18 Mei 2015) sampai Kamis (21 Mei 2015) pada pukul 10.00-17.00 WIB. Diserahkan ke Sekretariat DPM FE Unand


 c.Persyaratan Khusus (Ca-DPM)
1.  Bersedia dicalonkan dan menyalonkan diri, dinyatakan secara tertulis dan dibuktikan dengan dukungan minimal 40 KTM* (asli+fotokopi) Fakultas Ekonomi Universitas Andalas disertai tanda tangan dengan format sebagai berikut :
No
Nama
No. BP
Jurusan
Tanda Tangan

*KTM min. 10 Ilmu Ekonomi, 10 Manajemen, 10 Akuntansi,dan10 Ekonomi D3
 (KTM dapat diganti dengan fotokopi KTP beserta KRS)

2.    Menyerahkan semua persyaratan di atas (persyaratan umum dan khusus) dalam amplop cokelat ukuran F4, dari hari Senin (18 Mei 2015) sampai Kamis (21 Mei 2015) pada pukul 10.00-17.00 WIB. Diserahkan ke Sekretariat DPM FE Unand










Contact Person : Silvia 082384820602
Tarry 082174402061 

SK PEMIRA FE UNAND 2014



logo dpm km fe unadn 2Dewan Perwakilan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa
Fakultas Ekonomi Universitas Andalas
(DPM KM FE UNAND)
Sekretariat: Gedung Pusat Kegiatan Mini Fakultas Ekonomi Mahasiswa Universitas Andalas


LampiranKeputusan
Dewan Perwakilan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Nomor: 003/SK/DPMKMFEUNAND/IV/2014
Tentang Peraturan Kampanye Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, dan Calon Dewan Perwakilan Mahasiswa KM FEUA 2014


Peraturan Kampanye Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, dan Calon Dewan Perwakilan Mahasiswa KM FEUA 2014

Kampanye peserta Pemiradilaksanakanmelalui:
a.       Debat calon
b.      Pemasangan dan penyebaran atribut; dan
c.       Pengenalan calon melalui media lainnya

Selama masa kampanye berlangsung, setiap peserta Pemira dilarang untuk:
a.       Menghina pribadi, agama, suku, ras, golongan atau organisasi calon lain;
b.      Menghasut atau mengadu domba calon atau perseorangan dan kelompok warga mahasiswa Fakultas Ekonomi secara umum;
c.       Menggunakan kekerasan, ancaman atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok atau organisasi warga Fakultas Ekonomi UNAND;
d.      Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
e.       Mengancam dan mengajukan pengggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dan pemerintahan yang sah; dan
f.       Merusak atau menghilangkan atribut/bahan kampanye calon lain.
g.      Menjanjikan hadiah atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih.
h.      Pemaksaan kampanye kepada satu lembaga atau organisasi baik yang bersifat internal kampus maupun eksternal kampus.
i.        Tidak menghadiri kampanye, ketidakhadiran maksimal 1x dengan syarat memberikan keterangan jelas kepada BPU.


Selama Masa Tenang dan Hari Pemilihan
a.       Dilarang Keras Melaksanakan kampanye terselubung/mengajak orang lain memilih calon tertentu secara langsung maupun tidak langsung.
b.      Menjanjikan hadiah atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih.
c.       Masih adanya kampanye dan atribut kampanye pada masa tenang dan hari pemilihan


Sanksi-sanksi :
Sanksi diberikan oleh BPU sesuai dengan undang-undang dan ketetapan yang berlaku dengan memperhatikan ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan oleh bawaslu terkait mengenai teknis pengaduan pelnggaran :

SanksiUmum
a.       Sanksi Lisan dapat diberikan langsung oleh BPU ditempat terjadinya pelanggaran sesuai dengan pengaduan masyarakat dan/atau bawaslu berdasarkan undang-undang.
b.      Peringatan tertulis jika pelanggaran kampanye di luar pantauan bawaslu, BPU, atau pengaduan yang dilakukan setelah pelanggaran selesai di lakukan.
c.       Pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan undang-undanguniversitas atas rekomendasi Bawaslu.
d.      Hal-hal yang berkaitan dengan sanksi dapat ditetapkan oleh Bawaslu dengan persetujuan DPM.

SanksiKhusus
a.       Adanya pengurangan suara sebanyak 50 suara per pelanggaran per masing-masing bukti, dan
b.      Pembatalan kelayakan calon dan dinyatakan gugur sebagai peserta pemira dan tidak mempunyai hak untuk di pilih pada Pemilihan Raya KM Fakultas Ekonomi 2014.
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 Pemira FEUA. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top