SK PEMIRA FE UNAND 2014



logo dpm km fe unadn 2Dewan Perwakilan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa
Fakultas Ekonomi Universitas Andalas
(DPM KM FE UNAND)
Sekretariat: Gedung Pusat Kegiatan Mini Fakultas Ekonomi Mahasiswa Universitas Andalas


LampiranKeputusan
Dewan Perwakilan Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Nomor: 003/SK/DPMKMFEUNAND/IV/2014
Tentang Peraturan Kampanye Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, dan Calon Dewan Perwakilan Mahasiswa KM FEUA 2014


Peraturan Kampanye Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, dan Calon Dewan Perwakilan Mahasiswa KM FEUA 2014

Kampanye peserta Pemiradilaksanakanmelalui:
a.       Debat calon
b.      Pemasangan dan penyebaran atribut; dan
c.       Pengenalan calon melalui media lainnya

Selama masa kampanye berlangsung, setiap peserta Pemira dilarang untuk:
a.       Menghina pribadi, agama, suku, ras, golongan atau organisasi calon lain;
b.      Menghasut atau mengadu domba calon atau perseorangan dan kelompok warga mahasiswa Fakultas Ekonomi secara umum;
c.       Menggunakan kekerasan, ancaman atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok atau organisasi warga Fakultas Ekonomi UNAND;
d.      Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
e.       Mengancam dan mengajukan pengggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dan pemerintahan yang sah; dan
f.       Merusak atau menghilangkan atribut/bahan kampanye calon lain.
g.      Menjanjikan hadiah atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih.
h.      Pemaksaan kampanye kepada satu lembaga atau organisasi baik yang bersifat internal kampus maupun eksternal kampus.
i.        Tidak menghadiri kampanye, ketidakhadiran maksimal 1x dengan syarat memberikan keterangan jelas kepada BPU.


Selama Masa Tenang dan Hari Pemilihan
a.       Dilarang Keras Melaksanakan kampanye terselubung/mengajak orang lain memilih calon tertentu secara langsung maupun tidak langsung.
b.      Menjanjikan hadiah atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih.
c.       Masih adanya kampanye dan atribut kampanye pada masa tenang dan hari pemilihan


Sanksi-sanksi :
Sanksi diberikan oleh BPU sesuai dengan undang-undang dan ketetapan yang berlaku dengan memperhatikan ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan oleh bawaslu terkait mengenai teknis pengaduan pelnggaran :

SanksiUmum
a.       Sanksi Lisan dapat diberikan langsung oleh BPU ditempat terjadinya pelanggaran sesuai dengan pengaduan masyarakat dan/atau bawaslu berdasarkan undang-undang.
b.      Peringatan tertulis jika pelanggaran kampanye di luar pantauan bawaslu, BPU, atau pengaduan yang dilakukan setelah pelanggaran selesai di lakukan.
c.       Pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan undang-undanguniversitas atas rekomendasi Bawaslu.
d.      Hal-hal yang berkaitan dengan sanksi dapat ditetapkan oleh Bawaslu dengan persetujuan DPM.

SanksiKhusus
a.       Adanya pengurangan suara sebanyak 50 suara per pelanggaran per masing-masing bukti, dan
b.      Pembatalan kelayakan calon dan dinyatakan gugur sebagai peserta pemira dan tidak mempunyai hak untuk di pilih pada Pemilihan Raya KM Fakultas Ekonomi 2014.

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

 

© 2013 Pemira FEUA. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top