Dewan Perwakilan
Mahasiswa
Keluarga
Mahasiswa
Fakultas Ekonomi
Universitas Andalas
(DPM KM FE UNAND)
Sekretariat: Gedung Pusat Kegiatan Mini Fakultas Ekonomi
Mahasiswa Universitas Andalas
LampiranKeputusan
Dewan
Perwakilan Mahasiswa
Keluarga
Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Nomor: 003/SK/DPMKMFEUNAND/IV/2014
Tentang
Peraturan Kampanye Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, dan Calon Dewan Perwakilan
Mahasiswa KM FEUA 2014
Peraturan
Kampanye Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, dan Calon Dewan Perwakilan Mahasiswa
KM FEUA 2014
Kampanye peserta Pemiradilaksanakanmelalui:
a.
Debat
calon
b. Pemasangan
dan penyebaran atribut; dan
c.
Pengenalan calon melalui media lainnya
Selama masa kampanye berlangsung,
setiap peserta Pemira dilarang untuk:
a.
Menghina
pribadi, agama, suku, ras, golongan atau organisasi calon lain;
b. Menghasut atau mengadu domba calon atau perseorangan dan
kelompok warga mahasiswa Fakultas Ekonomi secara umum;
c. Menggunakan kekerasan, ancaman atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok atau organisasi warga Fakultas
Ekonomi UNAND;
d. Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
e. Mengancam dan mengajukan pengggunaan kekerasan untuk
mengambil alih kekuasaan dan pemerintahan yang sah; dan
f. Merusak atau menghilangkan atribut/bahan kampanye calon
lain.
g.
Menjanjikan hadiah atau memberikan uang untuk
mempengaruhi pemilih.
h.
Pemaksaan kampanye kepada satu lembaga atau
organisasi baik yang bersifat internal kampus maupun eksternal kampus.
i.
Tidak menghadiri kampanye, ketidakhadiran
maksimal 1x dengan syarat memberikan keterangan jelas kepada BPU.
Selama
Masa Tenang dan Hari Pemilihan
a. Dilarang
Keras Melaksanakan kampanye terselubung/mengajak orang lain memilih calon tertentu
secara langsung maupun tidak langsung.
b. Menjanjikan
hadiah atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih.
c. Masih
adanya kampanye dan atribut kampanye pada masa tenang dan hari pemilihan
Sanksi-sanksi :
Sanksi diberikan oleh
BPU sesuai dengan undang-undang dan ketetapan yang berlaku dengan memperhatikan
ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan oleh bawaslu terkait mengenai teknis pengaduan
pelnggaran :
SanksiUmum
a.
Sanksi Lisan dapat diberikan langsung oleh
BPU ditempat terjadinya pelanggaran sesuai dengan pengaduan masyarakat dan/atau
bawaslu berdasarkan undang-undang.
b.
Peringatan tertulis jika pelanggaran kampanye
di luar pantauan bawaslu, BPU, atau pengaduan yang dilakukan setelah pelanggaran
selesai di lakukan.
c. Pelanggaran dapat dikenai
sanksi berdasarkan peraturan undang-undanguniversitas atas rekomendasi
Bawaslu.
d.
Hal-hal yang berkaitan dengan sanksi dapat
ditetapkan oleh Bawaslu dengan persetujuan DPM.
SanksiKhusus
a.
Adanya pengurangan suara sebanyak
50 suara per pelanggaran per masing-masing bukti, dan